Ceramah Singkat Tentang Puasa : Pengertian Puasa dan Jenisnya

Ceramah singkat tentang Puasa – Setiap kali mendengar ceramah singkat tentang puasa, maka secara tidak langsung akan menambah banyak pengetahuan. Hal tersebut memang hakikatnya ceramah yang berfungsi guna mengingatkan dan memberitahu. Namun, untuk lebih jelasnya simak ulasan berikut ini.

Ceramah Singkat Tentang Puasa : Pengertian Puasa Menurut Ahli Fiqih

Fiqih merupakan salah satu bidang ilmu yang secara khusus menjelaskan dan membahas berbagai aspek kehidupan dalam syariat Islam. Hal tersebut menjadikannya sebagai pedoman, terutama bagi umat muslim. Salah satu bahasan utama di dalam bidang fiqih adalah puasa.

Puasa Menurut Para Ahli 

Banyak Ulama yang mendefinisikannya. Berikut ini beberapa pengertian puasa menurut 4 kitab Fiqih.

  • Puasa Menurut Fiqih Shiyam – Dr. Yusuf Qardhawi

Fiqih Shiyam adalah salah satu buku hasil dari tangan Syaikh, Dr. Yusuf Qardhawi dengan bahasan mengenai puasa. Di dalamnya terdapat pembahasan mengenai definisi yang terbagi menjadi dua bagian. Pertama berdasarkan etimologi (bahasa) dan kedua Terminologi (Istilah).

Dalam Al Quran dan Sunnah, puasa adalah meninggalkan serta menahan diri. Bisa dikatakan bahwa definisinya adalah mencegah dan menahan diri dari berbagai macam hal seperri nafsu. Menurut syar’i mencegah diri secara sadar dari nafsu atas keinginan minum dan makan.

Baca juga : ceramah uas tentang ibu

  • Puasa Menurut Fiqih Sunnah – Sayyid Sabiq

Fiqih Sunnah merupakan buku hasil karya tangan dari Sayyid Sabiq yang dilengkapi dengan hadits dan menyertakan dalil. Alhasil dalam isinya pembahasan mengenai puasa lengkap akan penjelasannya. Terutama terdapat penjabaran dalil secara detail agar lebih paham.

Menurut Fiqih sunnah, puasa adalah menahan diri jika diartikan secara bahasa. Bisa disimpulkan bahwa pengertiannya ialah menahan diri dari semua hal yang dapat membatalkannya. Proses berlangsung puasa mulai dari terbit hingga terbenamnya matahari.

Baca juga : contoh tausiyah singkat tentang sedekah

  • Puasa Menurut Fiqih Al Manhaji ‘Ala Mazhab Imam Syafi’i – Dr. Musthofa

Fiqih Al Manhaji adalah sebuah kitab yang disusun oleh Dr. Musthofa beserta beberapa ulama lainnya. Buku ini diambil berdasarkan hadits dan mazhab Imam Syafi’i. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai definisi puasa yang dipaparkan secara lengkap serta jelas dan detail.

Baca Juga :  Hadist tentang Sedekah Lengkap Beserta Ayatnya

Menurut Fiqih Al Manhaji, puasa secara bahasa yang berarti menahan dari berbagai macam hal, termasuk makanan dan perkataan. Secara terminologi atau istilah artinya menahan diri dari sesuatu yang dapat membatalkan. Terhitung mulai dari terbit hingga terbenam matahari.

Baca juga : ceramah singkat tentang berzina

  • Puasa Menurut Al Jami’ Fiqih An Nisa – Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah

Pada dasarnya Fiqih Al Jami’ adalah salah satu buku yang diperuntukkan para wanita dan disusun oleh Syaikh Kamil Muhammad Al waidah. Menurut bahasa, ialah menahan adalah. Sedangkan berdasarkan Syariat artinya menahan diri secara khusus saat waktu ditentukan.

Adapun syarat-syaratnya adalah menahan diri dari berbagai macam hal yang dapat membatalkan puasa. Hal tersebut berlaku sejak terbit hingga terbenamnya matahari. Dalah syaratnya secara umum ialah tidak boleh makan dan minum selama ketentuan waktu.

baca juga : Ceramah Singkat Tentang Sedekah di Bulan Ramadhan

Ceramah Singkat Tentang Puasa : Beberapa Jenis Puasa

Dalam pesan yang disampaikan pada ceramah singkat tentang puasa mungkin tidak membahas seluruh aspeknya. Hal tersebut dikarenakan waktunya  tak cukup. Oleh karena itu, untuk lebih memahaminya berikut beberapa jenis puasa yang tidak boleh ditinggalkan.

  • Puasa di Bulan Suci Ramadhan

Sebagai umat muslim tentu sudah paham betik mengenai kewajiban yang satu ini yaitu puasa Ramadhan. Dijalankan selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan. Hal ini bahkan sudah diterangkan di banyak ayat Al Quran yang menegaskan bahwa hukumnya adalah wajib.

Disebutkan dalam salah satu hadits yang bersumber dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda. “Islam itu dibangun atas lima dasar. Dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji dan berpuasa dibulan Ramadhan“. Jadi dapat Anda simpulkan sebagai umat muslim tentu hukum wajib Alisa tidak boleh ditinggalkan.

Untuk memperkuat hal ini, kita perlu merujuk pada QS al Baqarah ayat 183 yang mewajibkan puasa di bulan Suci Ramadhan. Allah Taala berfirman :

Baca Juga :  Keutamaan Sedekah Anak Yatim yang Jarang Orang Ketahui

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Jika kita mengerjakan puasa Ramadhan dengan penuh kesungguhan, niscaya kita akan mendapat keutamaan puasa Ramadhan. Diantaranya adalah mendapat ampunan atas dosa-dosa. Rasulullah bersada :

Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa berpuasa Ramadan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa salat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.”

  • Puasa Nazar (Janji)

Puasa nazar menjadi wajib hukumnya apabila ada umat muslim yang berjanji (Nazar) akan melakukan puasa dengan alasan tertentu. Perihal ketentuan berapa lamanya, tergantung nazar yang diucapkan. Umumnya terjadi karena sebuah janjian atas suatu pencapaian.

Kalimat yang diucapkan tentu tercatat sebagai janji seorang umat kepada Allah SWT. Alhasil hal tersebut membuat hukumnya menjadi wajib dan tidak boleh ditinggalkan sesuai perkataan. Karena secara bahasa nazar memiliki arti yaitu mewajibkan.

Sumber wajibnya menunaikan nazar puasa diqiyaskan dari pada hadist berikut ini. Rasulullah bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696).

Oleh karena seseorang telah menazarkan dirinya untuk berpuasa karena memperoleh nikmat, maka wajib baginya. Jika ia membatalkannya, ia harus menggantinya dengan kafarat (denda). Berdasar QS al Maidah ayat 89, Allah Taala berfirman (yang artinya) :

“Maka kaffarat sumpah itu, ialah :

“Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa selama tiga hari.

Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)

  • Puasa Kafarat Atau Kifarat (Mengganti)

Kifarat atau kafarat menurut bahasa adalah menutupi, mengganti, memperbaiki serta membayar. Hal ini berlaku bagi umat muslim yang telah melakukan sebuah perbuatan maksiat. sehingga mewajibkan pelakunya untuk membayar kifarat dengan puasa sesuai hukum syariat.

Baca Juga :  Rukun Sedekah dan Syarat Diterimanya Sedekah

Ada banyak hal yang membuat seseorang wajib membayar kafarat atau kifarat. Seperti beberapa diantaranya membatalkan sumpah (QS al Maidah ayat 89), membunuh atas kesalahan (QS An Nisa ayat 92), membatalkan puasa dan masih banyak lagi. Hal tersebut telah ditegaskan dalam QS. Al Mujadalah pada ayat 3 dan 4.

  • Puasa Qadha Ramadhan (Membayar)

Secara bahasa Qadha memiliki arti yaitu memenuhi, membayar, mengganti dan melunasi. Jadi bisa didefinisikan bahwa jenis puasa ini merupakan mengganti kekurangan atas puasa di bulan ramadhan. Alasannya cukup beragam dan satu diantaranya adalah haid (wanita).

Selain itu masih ada banyak alasan lainnya yang mengakibatkan seseorang tidak diwajibkan berpuasa di bulan ramadhan namun wajib menggantinya. Dengan kata lain, pelaksanaannya boleh di bulan lain (luar ramadhan). Tapi ada waktu yang juga ditentukan tidak diperbolehkan.

Itulah tadi pembahasan mengenai ceramah singkat tentang puasa. Sebagai umat muslim tentu hakikatnya harus memahami berbagai macam ketentuan syariat Islam dalam kehidupan. Hal tersebut tak terkecuali perihal perintah puasa supaya mendapatkan ridha Allah SWT.

Semoga segala amal ibadah kita bernilai pahala di sisiNya dan bisa mengantarkan kita kepada surgaNya, aamiin. Dan semoga informasi terkait kultum singkat tentang puasa ini bermanfaat ya.

Temukan berbagai informasi penting lainnya hanya di Media Informasi Indonesia, .

Ceramah Singkat Tentang Puasa Lengkap

Tinggalkan komentar