Artikel ini berisi panduan cara daftar akun SIMPKB untuk PPG dalam jabatan. Terimakasih telah berkunjung, semoga konten ini bisa membantu Anda.
Bapak/Ibu Guru yang Berbahagia, perkenalkan saya M. Kastolani, S.Pd dari Kalimantan Selatan.
Begitu berat pengorbanan para guru di zaman modern ini. Saat ini, sang guru tidak hanya dituntut untuk mendidik dan mengajar saja, namun juga harus taat administrasi.
Selain harus menyusun perangkat pembelajaran, setiap pendidik mesti memiliki akun pada aplikasi Dapodik. Kini, Dapodik tidak hanya dijadikan data dasar untuk bantuan ke sekolah, namun juga sebagai data untuk memberikan tunjangan kepada guru.
Pendidik yang terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi guru (TPG) akan menerima besaran uang yang bervariasi. Jika pendidik ASN akan mendapatkan satu kali gaji pokok. Sedangkan guru non ASN akan menerima Rp1.500.000 setiap bulan yang cair setiap 3 bulan sekali.
Agar pendidik bisa terdaftar sebagai penerima TPG, harus menempuh pendidikan profesi guru (PPG). Ada dua jalur PPG yaitu pendidikan profesi guru dalam jabatan dan pendidikan profesi guru prajabatan.
Singkatnya, PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan bagi para freshgraduate sarjana pendidikan. Adapun PPG dalam jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan bagi para guru yang telah lama mengajar dan terdaftar di Dapodik.
Sekiranya guru mendapat panggilan PPG dalam jabatan, ia harus rutin mengecek akun SIMPKB.
Artikel ini siap membantu Anda dalam memahami seputar SIMPKB berikut langkah-langkahnya.
Apa itu SIMPKB?
SIM PKB adalah singkatan dari istilah Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
SIMPKB adalah sistem yang dibangun oleh Kemendikbudristek untuk para pendidik di seluruh Indonesia. Fungsi SIMPKB adalah untuk menghasilkan informasi guna melakukan pengelolaan data dan juga sebagai pusat pengaturan terhadap layanan untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Untuk mendapatkan akses SIMPKB, pendidik mesti terdaftar aktif sebagai guru dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi siapa saja yang terdaftar di Dapodik, baik itu Guru maupun Tenaga Kependidikan, seharusnya telah memiliki akun SIMPKB.
Bagi Guru, SIMPKB saat ini menjadi salah satu aplikasi yang viral bagi guru. Ini karena SIMPKB berkaitan erat dengan panggilan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi pendidik.
Lain halnya dengan Tenaga Kependidikan yang masih skeptis dengan kehadiran SIMPKB. Tak sedikit dari mereka yang mungkin belum registrasi akun SIMPKB sama sekali. Fenomena ini karena belum ada panggilan khusus bagi tenaga kependidikan untuk mendapat tunjangan profesinya. PPG masih bagi Guru saja, semoga kedepannya tenaga kependidikan bisa mendapat perhatian lebih.
Panggilan PPG dalam jabatan melalui SIMPKB hanya untuk guru aktif di bawah naungan Kemendikbudristek. Selain guru Pendidikan Agama Islam, maka Guru PAUD, SD, SLB, SMP dan SMA akan mendapat panggilan PPG dalam Jabatan melalui SIMPKB. Sedangkan Guru PAI akan mendapat panggilan melalui jalur siaga pendis dari Kementerian Agama.
Setelah mengetahui alur mendapat panggilan PPG dalam jabatan, kini saatnya kita memastikan bahwa Anda telah memiliki akun SIM PKB.
Cara Daftar Akun SIMPKB
Bagi Bapak/Ibu Guru PTK yang ingin melakukan registrasi SIMPKB, silahkan ikuti secara seksama panduannya berikut ini:
Akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ melalui browser, lalu klik Registrasi Akun GTK.
Setelahnya akan muncul seperti berikut ini.
Masukkan Nomor Peserta UKG Anda beserta Tanggal Lahir. Jangan lupa klik “saya bukan robot”.
Jika Anda belum mengetahui berapa Nomor Peserta UKG, silakan kembali ke laman laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/, lalu pilih “Pencarian Data GTK”.
Selanjutnya, tampilan yang muncul seperti ini :
Silahkan isi data yang Anda miliki, berdasarkan nama, provinsi, dan kabupaten, kemudian klik tombol Cari GTK. Berikut ini kami menggunakan data kami sendiri sebagai pendidik di SMA Negeri 1 Tambang Ulang, Kab. Tanah Laut.
Jika Anda sebagai GTK sudah terdaftar di dapodik, maka akan muncul data seperti di bawah ini. Terdapat Data GTK, Satminkal, Status SIMPKB dan Nomor Peserta UKG.
Jika Anda telah terdaftar sebagai GTK, silakan coba klik nama Anda. Jika nama GTK tersebut terklik akan muncul Peringatan seperti berikut ini.
Silakan catat nomor UKG Anda untuk registrasi SIMPKB, lalu kunjungi laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi.
Masukkan Nomor peserta UKG dan Tanggal Lahir, lalu centang kotak Saya bukan robot sampai berubah menjadi centang hijau, kemudian klik Register.
Setelah itu akan muncul notifikasi Persetujuan. Silahkan baca terlebih dahulu, lalu klik tombol Setuju & Cetak.
Cetak atau Save as PDF hasil registrasi akun SIMPKB Anda. File ini memuat username berupa nomor UKG dan password login ke SIMPKB.
Cara Daftar Akun SIM PKB
Jika Anda berhasil registrasi akun, kemudian klik masuk/login, di menu SIMPKB-Admin/Personal atau melalui link https://paspor-gtk.simpkb.id/.
Tampilannya akan seperti ini :
Masukkan Surel / SIMPKB-ID (No. UKG) dan Password/Kata Sandi yang Anda dapatkan pada saat cetak akun, kemudian klik tombol Masuk.
Jika berhasil masuk, maka akan tampil data yang bersumber dari Dapodik sekolah Anda di Beranda SIMPKB Anda, berikut contohnya.
Tahapan registrasi akun SIMPKB selesai.
Untuk memastikan apakah Anda terpanggil atau tidak sebagai calon peserta PPG dalam Jabatan, silakan cek laman https://ppg.simpkb.id/home.
Ini adalah contoh tampilan akun SIMPKB guru yang mendapat panggilan PPG dalam Jabatan.
Kesimpulan
Inilah panduan lengkap untuk mendaftar akun SIMPKB bagi para pendidik yang ingin ikut serta PPG dalam Jabatan secara gratis. Semoga Anda segera mendapat panggilan PPG dalam Jabatan sehingga kemudian hari Anda bisa menikmati Tunjangan Profesi Guru setiap tiga bulan sekali.
Terima Kasih, salam dari nexmedia.co.id