Korpri adalah Korps Pegawai Republik Indonesia

Korpri adalah – Korpri adalah Korps Pegawai Republik Indonesia, sebuah wadah yang menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia. Bertujuan untuk meningkatkan perjuangan, dedikasi dan loyalitas pegawai terhadap cita-cita perjuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KORPRI berdiri pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. HUT Korpri 2021 bertepatan pada hari Senin, 29 November 2021. Banyak cara dalam merayakan HUT Korpri 2021.

Cara yang paling mudah adalah dengan twibbon. Dapatkan twibbon HUT Korpri 2021 gratis dengan 3 link berikut ini : Twibbon Korpri link 1 | link 2 | link 3.

Korpri adalah Kekuatan Bela Negara

  • Latar Belakang Pembentukan Korpri adalah :

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;
  2. PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
  • Logo Korpri dan Maknanya

  1. Sebatang pohon yang memiliki 17 dahan, 8 dahan dan 45 helai daun, melambangkan perjuangan sesuai fungsi dan peran Korpri sebagai aparatur negara Republik Indonesia.
  2. Bangunan berupa balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan alat untuk menyatukan seluruh anggota Korpri.
  3. Sayap besar dan kuat, dengan 4 (empat) di tengah dan 5 di tepi, melambangkan dedikasi dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional.
  • Fungsi Korpri adalah :

  1. Merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Memimpin dalam meningkatkan kesejahteraan dan jiwa profesional anggota;
  3. Melindungi dan mengayomi anggota;
  4. Distributor kepentingan anggota;
  5. Mendorong peningkatan taraf hidup sosial dan ekonomi masyarakat serta lingkungannya;
  6. Pelopor pelayanan publik sebagai suksesor dalam program pembangunan;
  7. Berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Kewajiban dan Hak Anggota Korpri adalah : 

Kewajiban Anggota Korpri adalah : 

  1. Mematuhi anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi;
  2. Menjaga kenetralan, persatuan dan kesatuan anggota;
  3. Mempertahankan dan memelihara organisasi;
  4. Memelihara dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi;
  5. Berpartisipasi dalam pertemuan, konferensi dan acara yang diselenggarakan oleh organisasi;
  6. Membayar iuran keanggotaan

Hak Anggota Korpri adalah : 

  1. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
  2. Menyampaikan komentar dan saran untuk perbaikan organisasi;
  3. Perlindungan dan pembelaan atas perlakuan tidak adil;
  4. Memperoleh pendampingan dan bantuan hukum;
  5. Memperoleh manfaat dan kesejahteraan berdasarkan kemampuan organisasi;
  6. Memperoleh perlakuan dan perlindungan yang adil dalam pelaksanaan tugas kedinasan, bebas dari campur tangan politik.
Baca Juga :  Hari Guru Nasional dan PGRI

Batik Korpri Terbaru 

baju batik korpri terbaru

Tim Pemprov DKI Jakarta menjuarai lomba rebranding merek seragam KORPRI. Desain tim akan menjadi seragam baru bagi seluruh anggota KORPRI di tanah air.

Desain ini diberi nama “Bhumi, Nusa, Sagara”. Motif batik korpri ini menggunakan desain simetris untuk menampilkan kesan profesional dan menyatu. Motif batik Korpri adalah diambil dari beragam budaya nusantara dari lima pulau terbesar di Indonesia.

Seragam KORPRI ini berkonsep emas (bhumi) yang mencerminkan kesuburan dan perkembangan pulau-pulau yang berwawasan lingkungan. Biru muda (Nusa) mewakili pulau dan udara bersih Indonesia. Biru laut (Segara) mencerminkan laut Indonesia adalah negara maritim.

Corak yang digunakan adalah corak batik dari Aceh (Sumatera), Kaun (Jawa), tato badan (Kalimantan), Pa’tedong/Kepala Kerbau (Sulawesi) dan Cendrawasih (Papua).

Seragam Korpri Wanita dan Pria

  • Model Baju Korpri Wanita

Blouse batik KORPRI dengan ketentuan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 (dua) kancing tanpa manset, saku dalam 2 (dua) buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup.

  • Model Baju Korpri Pria

Kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 (satu) buah di bagian dada sebelah kiri.

ASN yang tidak memenuhi ketentuan seragam Korpri akan dikenakan sanksi administratif. Hukuman itu berupa teguran lisan maksimal 3 kali oleh atasan langsung dan 2 teguran tertulis oleh Majelis Komite Etik.

Kapan Seragam Korpri Dipakai?

  1. Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
  2. Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan
  3. Upacara Hari Besar Nasional
  4. Rapat-rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.

Janji Panca Prasetya sebagai Jati Diri ASN

Janji Panca Prasetya Korpri seharusnya tidak hanya dibaca pada upacara bulanan Korpri. Tetapi juga harus dimaknai maksud dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap aparatur sipil negara, khususnya PNS. 

Panca prasetya Korpri adalah ruh perjuangan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara. Panca prasetya Korpri adalah kode etik yang harus dipatuhi oleh anggota organisasi. Panca prasetya Korpri adalah pedoman sikap dan perilaku, serta komitmen kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat.

Jika isi teks Janji Panca Prasetya dihayati, akan melahirkan PNS yang profesional, bersih, dan jujur, bebas korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan lain-lain.

Teks Janji Panca Prasetya 

Panca Prasetya KORPRI

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Adalah Insan Yang Beriman Dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berjanji:

  1. Setia Dan Taat Kepada Negara Kesatuan Dan Pemerintah Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa Dan Negara Serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan Dan Rahasia Negara;
  3. Mengutamakan Kepentingan Negara Dan Masyarakat Di Atas Kepentingan Pribadi Dan Golongan;
  4. Memelihara Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
  5. Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan Dan Profesionalisme.

Penjelasan Singkat tentang Teks Janji Panca Prasetya

  • Pertama, pegawai negeri sipil sebagai manusia yang beriman dan bertakwa berjanji akan setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Maknanya, kesetiaan adalah sikap yang melekat. Oleh karena itu, kesetiaan kepada negara dan pemerintah merupakan sikap mesti melekat pada setiap anggota Korpri. Dengan segala kemampuannya, anggota Korpri harus bisa mempertahankan dan mempertahankan NKRI dari segala ancaman dan gangguan.

  • Kedua, PNS harus menjaga kehormatan bangsa dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara.
  • Ketiga, PNS selalu mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kolektifnya. Anggota Korpri adalah personal yang selalu mengutamakan kepentingan rakyat, dan memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat tanpa diskriminasi.
  • Keempat, anggota Korpri adalah orang yang harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan kesetiakawanan. Dapat diartikan, sebagai PNS harus selalu menjaga kerukunan internal beragama dan antar umat beragama, dan selalu setia kepada korpsnya.
  • Kelima, anggota Korpri adalah pribadi yang harus menjunjung tinggi kejujuran, keadilan dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalismenya. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya untuk mencapai tujuan tanpa kenal lelah, berjuang untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan mengharap ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Seorang PNS harus bersedia menjunjung penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan.

Kewajiban seorang PNS

Pegawai negeri sipil adalah garda utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah. Mereka memainkan peran penting dalam memelihara kualitas layanan kepada masyarakat. Jika setiap peringatan KORPRI selalu digaungkan janji Panca Prasetya Korpri, maka nilai-nilai tersebut juga mengakar kuat dalam jiwa PNS di negeri ini.

Bekerja sebagai PNS tidak sebatas unggul dalam bidang akademik, tetapi juga perlu memiliki soft skill. Kemampuan Soft skill ini nantinya dapat mengasah kemampuan manusia seperti kecerdasan emosional, kepribadian, sosial, komunikasi, dan bahasa.

Hal ini penting bagi PNS untuk membuktikan komitmen Panca Prasetya Korpri dan akan menjadi tolak ukur seorang PNS yang anti gratifikasi dan maladministrasi.

Hukuman bagi Anggota Korpri yang Melanggar

Setiap ASN yang melanggar isi teks Panca Prasetya akan diberikan hukuman. Diantara hukuman tersebut, diatur dalam PP No 53 Tahun 2010. 

Bab III Pasal 7 Tentang Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  • hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat.
  • Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  • Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Demikian ulasan singkat tentang Korpri. Yuk bergabung bersama bagian penting ini, karena Korpri adalah wadah perjuangan kita bersama.

Tinggalkan komentar